JAKARTA (Suara Karya): Firli Bahuri mengembangkan model penyelesaian konflik horizontal yang mengintegrasikan hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial. Model tersebut dirumuskan dalam disertasinya berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat” pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Dalam penelitian tersebut, Firli menemukan penyelesaian konflik horizontal di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum terlaksana secara terpadu. Dimensi hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial masih diterapkan secara parsial, sementara koordinasi antaraktor belum optimal.
Penelitian itu juga menemukan pendekatan penyelesaian konflik masih banyak didominasi penegakan hukum setelah konflik terjadi. Di sisi lain, mekanisme budaya dan kebijakan kesejahteraan belum terintegrasi dalam satu sistem penyelesaian konflik.
Atas temuan tersebut, Firli merumuskan Model Tri-Sinergis Integratif Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial sebagai kebaruan utama penelitian.
Model tersebut menempatkan hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial sebagai tiga subsistem yang saling berinteraksi dalam tata kelola penyelesaian konflik. Ketiganya diintegrasikan melalui mekanisme harmonisasi, partisipasi, dan redistribusi.
Model itu mencakup fungsi preventif, resolutif, restoratif, dan transformasional. Tahapannya meliputi deteksi dini dan identifikasi konflik, pemetaan risiko sosial, aktivasi aktor lokal, mediasi berbasis budaya, penentuan jalur penyelesaian, penegakan hukum apabila diperlukan, pemulihan sosial, serta monitoring dan evaluasi untuk mencegah konflik berulang.
Dalam model tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai koordinator kebijakan dan integrasi lintas sektor. Aparat keamanan berperan menjaga stabilitas, melakukan deteksi dini dan penegakan hukum.
Sementara itu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sipil dilibatkan dalam mediasi sosial, penguatan legitimasi sosial, partisipasi masyarakat dan pengawasan bersama.
Penelitian Firli juga mencatat mekanisme budaya seperti begundem, awig-awig atau awiq-awiq, Bale Mediasi serta peran tokoh adat dan tokoh agama memiliki legitimasi sosial yang tinggi dalam penyelesaian konflik.
Pada saat yang sama, kebijakan kesejahteraan disebut berkaitan dengan faktor struktural konflik, antara lain kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial.
Dalam konstruksi model tersebut, hukum menjadi kerangka normatif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Budaya memperkuat legitimasi sosial dan mekanisme musyawarah, sedangkan kesejahteraan sosial diarahkan untuk mengatasi akar struktural konflik melalui pengurangan ketimpangan sosial ekonomi dan penguatan keadilan distributif.
Firli juga menghubungkan mekanisme penyelesaian konflik dengan pemulihan social cost of conflictatau biaya sosial akibat konflik. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari model yang dirancang untuk penyelesaian konflik secara preventif, adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan.
Dalam bagian saran, Firli mengusulkan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait membentuk Badan Pusat Penanggulangan Konflik Nasional.
Badan tersebut diusulkan sebagai lembaga terintegrasi yang mengoordinasikan pengkajian potensi konflik, penyusunan kebijakan, mitigasi, pendidikan, pencegahan, penyelesaian konflik, rehabilitasi hingga rekonstruksi pascakonflik.
Firli juga mengusulkan integrasi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan masyarakat sipil dalam seluruh tahapan penanganan konflik.
Selain itu, penelitian tersebut menyarankan pengembangan dashboard nasional berbasis data yang menyajikan indikator konflik secara real-time sebagai dasar pengambilan kebijakan. (Boy)

