Suara Karya

Forhati: Secara Akademis, RUU PKS Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA (Suara Karya): Koordinator Presidium Majelis Nasional Forum Alumni HMI-wati (Forhati), Hanifa Husein, mengingatkan tentang perlunya kebersamaan masyarakat muslimah dan organisasi perempuan Islam, khususnya dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dinilai berdampak dahsyat dalam perilaku seksual.

“Semua kalangan sepakat menentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sayangnya, tidak semua kalangan sepakat terhadap kebebasan dan perilaku seksual menyimpang yang dapat ditimbulkan bila RUU PKS tersebut disahkan dan diberlakukan. Terutama, karena perangkat hukum yang ada belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual,” ujar Hanifa, dalam keterangan persnya yang diterima Suara Karya, Selasa (2/4/2019).

Dia mengatakan, secara akademis, RUU PKS bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dari segala hukum yang ada di Indonesia. Pancasila, katanya,  sebagai sumber hukum, melalui Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisyaratkan, semua undang-undang yang berlaku di negara ini, harus sesuai dengan ajaran agama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia.

“Secara tersirat, dalam RUU PKS masih terdapat pasal-pasal yang secara implisit membuka celah terjadinya hubungan sejenis, dan hanya dihukum bila melakukan kekerasan dan pelecehan seksual. Padahal, di dalam Islam hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang dilarang,” ujar Hanifa menambahkan.

Celah lainnya, kata dia, perbuatan zina tidak dapat dihukum. “Berbagai hal terkait kekerasan seksual yang terdapat dalam RUU PKS, sebenarnya bisa diusulkan dalam penyempurnaan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Undang-Undang Perdagangan Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, atau RUU KUHP yang sampai dengan sekarang belum disahkan,” ujarnya.

Menurut dia, bisa juga diakomodir dengan diusulkannya RUU Kejahatan Seksual. “Mudah-mudahan DPR yang akan datang bisa lebih ‘smart’ mencermati kepentingan masyarakat tentang kekerasan seksual ini, namun tidak tumpang tindih dengan UU yang sudah ada, dan harus sesuai dengan Pancasila,” katanya.

Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, secara khusus Forhati memberikan lima pandangan. Pertama: Hubungan seksual hanya berlaku bagi laki-laki dengan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama (syariah) dan undang-undang negara yang berlaku, dilandasi oleh kedamaian dan kenyamanan, cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah), sebagai wujud kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (keimanan) dengan akhlak mulia, yang akan berdampak pada kualitas hidup pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan bangsa secara lebih baik;

Kedua: Segala bentuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dan hubungan seksual menyimpang (lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender) bertentangan dengan hakekat kemanusiaan dan merendahkan eksistensi manusia sebagai sebaik-baik makhluk (ahsanittaqwim) menjadi hanya khayawan an nathiiq (hewan yang berakal);

Ketiga: Hal paling utama dalam memerangi kejahatan seksual harus dengan cara-cara yang sistemik, strategis, dan berdampak luas, yaitu memberikan prioritas pada peningkatan kualitas manusia sebagai subyek kehidupan dengan percepatan peningkatan kualitas kesehatan, kualitas pendidikan, dan kemampuan ekonomi, sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan ketahanan keluarga;

Keempat: Pengaturan berbagai hal terkait dengan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan dan manusiawi dalam bentuk perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif, mengakomodasi seluruh pandangan dan sikap masyarakat yang kelak akan menjadi obyek undang-undang, dan visioner – jauh ke masa depan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, dan tidak hanya untuk hanya memenuhi kehendak dan aspirasi sekelompok masyarakat, serta sekadar mengikuti perkembangan dinamika global;

Kelima: Setiap Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan harus mempertimbangkan dampak kemanfaatannya bagi masyarakat luas dan harus terasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, disertai dengan penegakan hukum yang adil, tegas, nyata, dan bertanggungjawab.

Ketegasan sikap Presidium Majelis Nasional Forhati tersebut, merupakan respon aktif terhadap Rencana Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sejalan dengan berbagai hasil diskusi dan kajian yang dilakukan oleh Forhati sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar memanifestasikan prinsip ‘insan cita,’ dalam mewujudkan tanggungjawab sosial di tengah masyarakat. (Gan)

Related posts