Suara Karya

FSPPB Daftarkan Judicial Review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum FSPPB Janses E. Sihalolo mengatakan, kliennya menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Karena dinilai dapat mengakibatkan tindakan pemenjahatan/kriminalisasi terhadap jajaran direksi PT Pertamina (Persero).

“Ini seperti pasal jebakan dan mengakibatkan sebuah perusahaan tidak dapat melebarkan sayap bisnisnya,” kata Jansen kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dikatakan Jansen, dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Ini menjadikan pimpinan perusahaan atau dewan direksi takut untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Pasal 3 UU TIPIKOR disebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kegelisahan Pekerja Pertamina, berdasar pada kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia pada tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT. Pertamina sebesar US$ 31.492.851 dan US$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta Rupiah).

Pada kesempatan yang sama, Presiden FSPPB Arie Gumilar, menegaskan Pertamina mengemban tugas sebagai BUMN untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan. Namun untuk aksi korporasi tentunya tak selalu meraih keuntungan.

“Risiko bisnis ya kalau gak dapat untung,  ya merugi. Tapi semuanya harus dijalankan demi keberlanjutan dan kemajuan perusahaan. Kalau hanya terpaku pada satu bisnis, Pertamina bisa ditinggal oleh pesaing,” katanya. (Pramuji)

Related posts