Suara Karya

FSPPB-Pertamina Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama

JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan PT Pertamina (Persero) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021. Ini sebagai salah satu bentuk keharmonisan, yang ditunjukan antara perusahaan dan karyawan dalam menjalankan bisnis perusahaan.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerja dengan total jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen dari total 12.930 pekerja Pertamina.

Penandatanganan PKB Pertamina tersebut dilakukan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Presiden FSPPB, Arie Gumilar yang disaksikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Kantor Pusat Pertamina, Senin 15 April 2019.

Dikatakan Arie, ada benefit meningkat yang didapat serikat pekerja pada Perjanjian Kerja ini, diantaranya pemberian sangsi menjadi lebih jelas dan rinci.

“Dalam hal benefit untuk pekerja ada banyak peningkatan banyak yang lebih baik. PKB ini amanat dari seluruh serikat pekerja yang didiskusikan dan dirembukkan dengan perusahaan, alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahapan menuju penandatanganan PKB Pertamina dan Pekerja ini meliputi; verifikasi keanggotaan serikat pekerja, pra-perundingan, perundingan PKB, dan finalisasi draf. Proses yang dimulai sejak September 2018 – Maret 2019 berlangsung kondusif dan konstruktif, karena telah terciptanya kesepahaman sebelum memasuki meja perundingan serta adanya kesepakatan tema yaitu “Peran Strategis Pekerja dalam Menjaga Kelangsungan Bisnis Perusahaan”. (Andra Yuni)

Related posts