Suara Karya

Gandeng KPK, BPN dan PPATK, KY Telusuri Kekayaan CHA

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini masih melakukan seleksi terhadap para calon hakim agung (CHA). Tak hanya rekam jejak, KY juga terus menelusuri harta kekayaan calon melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari tiga lembaga ini, aset para calon akan ditelusuri dari mana asal-usulnya. Kerja sama dengan BPN, untuk memperoleh informasi tentang aset yang dimiliki oleh calon hakim agung. Sering kali memang tidak bisa terlacak melalui laporan analisis kekayaan dari KPK maupun dari PPATK. Karena itu, BPN menjadi penting,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, kepada sejumlah wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Aidul mengatakan, integritas para valon hakim agung, merupakan nomor satu, sedangkan kapasitas menjadi penilaian kedua yang dilakukan Komisi Yudisial.

“Masalah integritas ini kami lakukan dengan di rekam jejak, dengan mengirim tim investigasi ke rumah, ke tempat kediaman, lingkungan rumah maupun ke tempat kerja. Jadi ada dua yang kami kirim ke tempat kerja maupun ke lingkungan rumah. dan tentu saja laporan-laporan dari masyarakat. Karena itu kami sangat terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait dengan rekam jejak para calon hakim ini,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung dari 69 nama yang mengikuti seleksi tahap II, yakni seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut, dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2019, di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Aidul menjelaskan, seleksi kualitas yang telah dijalani CHA tersebut untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.

“Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY,” jelas Aidul.

Lebih lanjut Aidul mengatakan, proses penilaian dilakukan secara tertutup, di mana identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi.

Setelah tahap II, mereka akan menjalani tes kesehatan dan kepribadian/profil assement. Termasuk penelusuran rekam jejak masing-masing calon.

“Pada saatnya kami memperoleh rekam jejak yang lebih lengkap dan bisa menentukan tingkat integritas dan kompetensi hakim agung dan hakim ad hoc,” ujar Aidul menambahkan.

Berikut 29 nama calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas:

1. Andriano.
2. Artha Theresia Silalahi.
3. Lilik Mulyadi.
4. Reny Hilda Ilham Malik.
5. Lies Sulistiani.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani.
7. Soesilo.
8. Ahmad Ramli
9. Ahmad Shalihin
10. Dwi Sugiarto
11. Dyah Ersita Yustanti.
12. Kasianus Telaumbanua.
13. Maryana.
14. Michael Josef Widijatmoko
15. Prim Haryadi
16. Murjiyanto.
17. Rahmi Mulyati
18. Sumpeno.
19. Prastopo.
20. Kolonel Sus Reki Irene Lumme
21. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
22. Kolonel Chk Tiersen Buaton
23. Ahmad Choiri
24. Busra
25. Sukiman
26. Syamsul Anwar
27. Abdul Latief
28. Sartono
29. Triyono Martanto. (Gan)

Related posts