Suara Karya

Garuda Indonesia Kembali Layani Rute Penerbangan

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Maskapai Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan pada Kamis (7/5/2020) dini hari nanti, terhitung sejak pukul 00:01 WIB. Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Protokol kesehatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

“Dengan kembali beroperasinya aktivitas penerbangan maskapai Garuda, maka reservasi atau pemesanan tiket penerbangan dipastikan akan mulai dibuka pada Rabu petang,” ungkap Irfan melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (7/5/2020)

Layanan penerbangan (Garuda) tersebut dikatakannya juga telah dapat diakses mulai sore hari ini. “Melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan pun sudah dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah Pusat dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.

Pengoperasian layanan penerbangan ini pun tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Contohnya, kata dia, calon penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

“Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan,” ujar dia.

Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

“Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/suurat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan,” tegas Irfan.

Selain itu, Irfan menekankan seluruh penumpang juga diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. (Indra DH)

Related posts