Gelar KLB di Surabaya, Kepengurusan PGRI Kembali Diobok-Obok!

0

JAKARTA (Suara Karya): Konflik internal dalam tubuh organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ternyata masih berlanjut. Sembilan oknum pengurus yang ‘membelot’ bahkan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya, pada 3-4 November 2023.

Kongres yang dihadiri segelintir pengurus PGRI Provinsi itu dinilai Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi sebagai tindakan ilegal, karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam AD/ART. Kongres itu juga tidak mendapat izin dari pihak keamanan setempat.

“KLB kami nilai ilegal, karena hanya diikuti wakil dari 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Tidak memenuhi ketentuan dalam AD/ART,” kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi disela kegiatan Rakornas PGRI, di Jakarta, Jumat (3/11/23).

Unifah dalam kesempatan itu didampingi seluruh Pengurus Besar dan 31 Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Unifah menyayangkan adanya keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dalam penyelenggara KLB di Surabaya tersebut.

“PGRI meminta kepada pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas, bila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Unifah.

Ditambahkan, PGRI juga meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, dengan tidak ikut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.

Sebagai informasi, surat undangan penyelenggaraan KLB di Surabaya ditandatangani Huzaifah Dadang H Ali Rahim yang beberapa waktu lalu telah diberhentikan sebagai Pengurus Besar PGRI.

Dampak dari KLB tersebut, 31 Pengurus PGRI Provinsi mendukung penuh pemberhentian 9 oknum Pengurus Besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

“Selain juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan, serta PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberi dukungan tertulis atau pribadi, jika di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya,” tutur Unifah.

Menurut Unifah, 9 Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian.

“Semua itu telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual organisasi PGRI,” ucapnya.

Unifah juga memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.

Terkait KLB di Surabaya, lanjut Unifah, PGRI tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga marwah organisasi.

Unifah juga meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024.

“Kami minta kesabaran teman-teman pengurus PGRI jika ingin ada pergantian kepemimpinan. Mari kita lakukan secara konstitusional, yaitu pada Kongres XXIII PGRI pada awal Maret,” kata Unifah menandaskan. (Tri Wahyuni)