Suara Karya

Genjot Ekonomi, Pemerintah Siapkan Fasilitas Pajak di KEK

Indonesia National Single Window (INSW). (Ist)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memberikan fasilitas pajak tertentu bagi pelaku usaha dan badan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai peraturan yang telah diterbitkan diakhir tahun lalu, guna menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Bagaimna KEK menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan, guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan M Agus Rofiudin dalam siaran pers LNSW yang menggelar webinar bertajuk “Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Kepala LNSW menegaskan, pihaknya berkomitmen menjadi pengintegrasi sistem secara nasional sehingga memberikan kemudahan pelayanan dan meningkatkan pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh instansi pemerintah yang terlibat dalam pemberian layanan dan pengawasan fasilitas KEK agar dapat memberikan keuntungan ekonomi daerah dan nasional secara optimal.

Akhir 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK sehinga pada gilirannya akan dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

“Sesuai peraturan tersebut, fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mencakup kemudahan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai,” ungkap Sekretaris Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Muhamad Lukman dalam siaran pers tersebut.

Lukman menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang.

Dalam Webinar itu LNSW menggandeng Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Acara juga disiarkan secara Live melalui YouTube Lembaga National Single Window. (dra)

Related posts