Golkar Dukung Pemindahan Ibukota, Tapi………

0
Politisi Partai Golkar, Firman Subagyo saat diskusi soal pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur

JAKARTA (Suara Karya): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Firman Soebagyo menegaskan dukungannya terkait renaca Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Selain untuk pemerataan ekonomi, juga Jakarta memang tak lagi bisa dipertahankan sebagai ibu kota pemerintahan. Sebab, polusi udara, kepadatan penduduk dan sistem transportasi apa pun tak bisa selesaikan kamacetan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Hal itu disampaikan, dalam forum legislasi ‘Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat Pembuatan Regulasi?’ bersama anggota Baleg DPR RI Junimart Girsang, dan pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno.

Soal kekhawatiran apakah jika nanti ganti presiden di 2024, program pemindahan ibu kota akan berhenti? Karena itu, kata Firman, perlu undang-undang (UU) sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota tersebut.

“Makanya, regulasinya yang akan dibahas di DPR RI ini harus mengikat untuk pemerintahan selanjutnya. Sehingga siapa pun presidennya di 2024 nanti, pemindahan ibu kota itu wajib dilanjutkan,” jelas anggota Komisi II DPR itu.

Karena itu, lanjut dia, kepala daerahnya nanti akan ditunjuk langsung oleh presiden, sehingga kepala daerah tersebut tidak merasa lebih berkuasa di sana.

“Jangan seperti Batam, sudah menjadi daerah otorita agar perekonomiannya mampu menyaingi Singapura, tapi walikotanya dipilih langsung, sehingga merasa lebih berkuasa, dan terjadi konflik sekaligus menghambat perkembangan Batam,” ungkapnya.

Firman minta masyarakat tidak kaget dengan pemindahan ibu kota tersebut. Karena hal yang sama sudah dilakukan Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Thailand, Jepang, Brasil, dan sejumlah negara lainnya.

Dengan demikian, Kemenkeu RI sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan DPR harus mendukung rencana tersebut. “Jadi, DPR harus segera membahas UU-nya sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota itu. Sebab, tanpa UU pemindahan itu tak bisa dilakukan,” pungkasnya. (gan)