JAKARTA (Suara Karya): Gonjang-ganjing persoalan bonus yang diterima atlet DKI Jakarta peraih medali yang tidak sesuai janji akhirnya terjawab. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan secara kongkrit.
Pemprov DKI Jakarta pernah mengumumkan bahwa mereka menaikkan jumlah bonus yang akan diberikan kepada atlet yang meraih medali. Peraih medali emas yang semula dijanjikan mendapat Rp300 juta naik menjadi Rp750 juta, medali perak dari Rp150 juta menjadi Rp500 juta, dan medali perunggu dari awalnya Rp90 juta menjadi Rp250 juta.
Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Ondang Gufron menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur no. 1591 Tahun 2018 Tanggal 26 Oktober 2018 tentang Satuan Biaya Penghargaan Prestasi Olahraga, menjanjikan kepada atlet peraih medali asal DKI Jakarta di Asian Games 2018 diberikan bonus.
Besaran bonus itu, menurut Gufron, diberikan setengah dari jumlah yang diberikan Kemenpora. Jika medali emas dari Kemenpora sebesar Rp1,5 miliar maka atlet DKI menerima Rp750 juta, perak Rp500 juta menjadi Rp250 juta, dan perunggu Rp250 juta menjadi Rp125 juta.
Awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menjanjikan bonus Rp300 juta bagi peraih medali emas asal DKI Jakarta, perak Rp150 juta dan perunggu Rp90 juta. “Akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada Kemenpora dengan menaikkan menjadi setengah yang diberikan Pemerintah Pusat,” ujar Gufron.
Disebutkan Gufron, jika medali perak menjadi Rp500 juta dan perunggu Rp250 juta, maka jumlahnya sama dengan yang diberikan Kemenpora. “Tidak benar kalau jumlahnya sama dengan Pemerintah Pusat,” tambah Gufron seraya menuturkan kalau bonus yang diberikan DKI Jakarta lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lain di Indonesia, seperti Jateng Rp100 juta bagi peraih medali emas.
Kenaikan bonus yang diberikan itu merupakan usulan dari KONI DKI Jakarta dan sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. “Usulan KONI DKI Jakarta itu mengacu kepada bonus yang diberikan Kemenpora dengan memberikan setengahnya,” ucapnya.
Selain itu, pajak dari bonus yang dikeluarkan pajaknya ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Tidak benar pajak ditanggung atlet dan tidak benar juga kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pencitraan,” tukas Gufron. (Warso)