SERANG (Suara Karya) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, memulai tugasnya, Jumat 25 Februari 2022 setelah menghentikan kegiatannya sejak Agustus 2021 lalu. Mengawali tugasnya, Al Muktabar langsung mendampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, mengikuti rapat koordinasi bersama KPK RI, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.
“Sekarang saya sudah tugas kembali untuk Sekretaris Daerah definitive Provinsi Banten. Saya akan akan kembali ngantor sebagai Sekda Banten yang sah, setelah masa jabatan Plt Sekda Banten berakhir,” tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Al Muktabar, sempat menghilang tanpa dapat dikonfirmasioleh banyak wartawan, setelah mengajukan pindah tugas kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, ke Kantor Kementerian Dalam Negeri pada 22 Agustus lalu. Dua hari setelah itu, Wahidin langsung mengangkat Muktarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten.
Bersamaan dengan pengangkatan Almuktarom itu, Wahidin Halim langsung berkirim surat ke presiden Joko Widodo melalui Mendagri Dalam Negeri untuk menon aktifkan Sekda Banten Almuktabar. Namun hampir enam bulan, sejak surat itu dikirimkan belum mendapat jawaban dari pihak Pemerintah Pusat,
Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, muncul berbagai spekulasi di masyarakat berkaitan dengan pengangkatan Al Muktarom sebagai Plt Sekda Banten. Kemunculan yang paling menonjol tentang spekulasi itu, yakni tentang keabsahan produk yang diterbitkan oleh Almuktarom sebagai Plt Sekda Banten.
Sementara berbagai spekulasi bermunculan di masyarakat di Provinsi Banten selama menunggu jawaban dari pihak kantor Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat tiba-tiba terkaget, bahwa Al Muktabar melakukan gugatan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim, Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam Gugatan yang didaftarkan pada 16 Februari 2022 itu, antara lain Al Muktabar, mengaku tak merasa mengundurkan diri sebagai Sekda Pemerintah Provinsi Banten. Tidak hanya itu, dalam gugatannya, Al Muktabar menyebut, hal itu untuk melihat keabsahan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melakukan pembebas tugasan dirinya sebagai Sekda. .
“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujar Al Muktabar, dalam kanal youtube, banten podcast.
Belum reda, riuh tentang gugatan Al Muktabar VS Wahidin Halim tersebut, Senin 21 Februari 2022 beredar rekaman video Gubernur Banten. Dalam video berdurasi 2.14 menit tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim, perihal persoalan Sekda Banten Al Muktabar.
Menurut Wahidin Halim dalam rekaman video tersebut, bahwa telah didatangi saudara Al Muktabar pada malam hari. Pada intinya, Al Muktabar dalam pertemuan itu, meminta maaf dan meminta untuk bertugas kembali sebagai Sekda Banten serta akan bekerja dengan penuh tanggungjawab.
Oleh : Wisnu Bangun