Gugatan Dirut PT Sumatera Tani Mandiri Ditolak PN Pekanbaru

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan oleh Dirut PT Sumatera Tani Mandiri, M Yusuf Hasyim dengan nomor putusan 172/Pdt.G/2020/PN Pbr, melawan tergugat Muhammad Danial Nafis.

Penggugat melayangkan gugatannya kepada Tergugat karena telah dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama budidaya tanaman singkong di Lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan yang telah dispekati antara penggugat dan tergugat.

Namun sayangnya sejak sidang pertama sampai terakhir Penggugat , Muhammad Yusuf Hasyim, Direkur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) ini, tidak pernah hadir dalam sidang mediasi yang digelar di PN Pekanbaru, sehingga Majlis Hakim menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam melakukan mediasi.

“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” bunyi salah satu poin putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sahar SP Banjarnahor, Kamis (17/9/2020).

Selain itu majlis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp858.000.

Kuasa hukum Tergugat, Paisal Lubis dalam keterangannya kepada media Kamis (17/9/2020) mengatakan bahwa PN Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan M Yusuf Hasyim.

“Alhamdulillah, sidang selesai di Perdata. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata Paisal Lubis kuasa hukum tergugat, Rabu (17/9/2020)

“Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” tambahnya.

Paisal juga mengatakan kalau Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menggugurkan gugatan Dirt PT STM. “Gugatan Yusuf dikalahkan,  Dibatalkan dan digugurkan!” tukasnya.

Tak hanya, Paisal Lubis juga membeberkan bahwa Penggugat M Yusuf Hasyim selama proses mediasi yang digelar oleh pihak PN Pekanbaru tidak pernah hadir.

“penggugat Yusuf Hasyim tidak memiliki itikab baik dan tidak pernah hadir sejak awal hingga keputusan di bacakan, bahkan ketika dua kali waktu mediasi tidak pernah hadir,” ujar Paisal Lubis.

Paisal juga meminta kepada Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan percepatan kasus yang menjerat Dirut PT STM tersebut.

Seperti diketahui kalau Polda Riau telah menetapkan Direktur Utama PT STM, M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu ditegaskan dalam surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang Pemberitahuan Peningkatan Status Terlapor sebagai Tersangka.

  1. Seperti diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional senilai Rp 4,1 Miliar lebih dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. (Pramuji)