Gugatan Praperadilan Kasus Mangkrak di KPK, Hari Ini Mulai Disidang

0

JAKARTA (Suara Karya): Gugatan praperadilan terhadap mangkraknya tiga kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 12/11/2018) mulai disidangkan. Gugatan tiga kasus yang diajukan Koordinator masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini, adalah kasus dugaan kasus korupsi yang melibatkan RJ Lino, Emirsyah Satar, dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dengan kasus yang berbeda.

“Ya, hari ini jadwal sidang perdana Praperadilan yang saya ajukan lawan KPK atas tiga kasus mangkrak di KPK,” ujar Boyamin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarakarya.co.id, Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan, RJ Lino (mantan Dirut Pelindo II) sudah ditetapkan tersangka sejak tiga 3 tahun lalu, tepatnya 18 Desember 2015, namun hingga saat ini, RJ Lino belum ditahan KPK.

“Padahal KPK sudah menang Praperadilan yang diajukan RJ Lino. Di sisi lain, Bareskrim yang mengusut belakangan dalam kasus proyek crane di Pelindo II, sudah lebih maju karena sudah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim,” ujar Boyamin.

Hal yang sama terjadi dalam kasus Emirsyah Satar (mantan Dirut Garuda). Menurut Boyamin, Emirsyah sudah dua tahun ditetapkan tersangka (sejak 16 Januari 2017), namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan.

“Kasus ini sebenarnya sederhana, karen terkait dugaan suap, dimana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda,” katanya lebih lanjut.

Sedangkan di kasus yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, katanya, sudah ditetapkan tersangka TPPU hampir 5 tahun (13 Januari 2014), namun juga sampai saat ini masih kabur. “Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis 4 tahun yang lalu,” kata Boyamin lagi.

Sebagaimana diketahui, gugatan Praperadilan tersebut, terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 138, 139 dan 140/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. (Gan)