Suara Karya

Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja Aman Covid 19 untuk Jabodetabek

JAKARTA (Suara Karya): Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai antisipasi penularan corona virus disease (covid-19) akibat kepadatan penumpang di kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan bagi pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek yang bergerak bersama di jam sibuk jelang bekerja.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengemukakan, lebih dari 75 persen penumpang commutter line (KRL) adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau diperhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” kata Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Yurianto mengatakan, kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. “Itulah yang menjadi alasan dikeluarkannya Surat Edaran nomor 8 tahun 2020,” ujar Yuri.

Surat edaran itu akan mengatur 2 tahap awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

Disebutkan, gelombang pertama adalah seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta yang memulai pekerjaan pada 07.00 sampai 07.30 WIB. Jika mereka bekerja 8 jam, maka pekerjaan akan berakhir pada 15.00 atau 15.30.

Gelombang kedua, kelompok kerja yang memulai pekerjaan pada pukul 10.00 sampai 10.30. Dengan demikian, masa akhir pekerjaannya pada pukul 18.00 dan 18.30. Upaya itu bertujuan mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

“Dengan demikian, protokol kesehatan, khususnya ‘physical distancing’, betul-betul bisa dijamin.

Ditambahkan, pembagian waktu itu tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan institusi, baik milik pemerintah, BUMN maupun swasta seperti bekerja dari rumah. Terutama pegawai yang memiliki risiko tinggi terpapar covid-19.

“Pegawai yang berisiko tinggi terpapar covid-19 adalah mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Mereka layak diberi kebijakan untuk bekerja di rumah,” tuturnya.

Yuri menambahkan kelompok rentan itu termasuk pegawai yang masuk usia lanjut. Mereka diharapkan bisa bekerja dari rumah.

“Kita tidak bicara tentang penumpang dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, begitupun sebaliknya. Kondisi itu harus diatur agar kebijakan ‘physical distancing’ dapat terjaga,” lanjut Yurianto seraya menambahkan surat edaran akan diterapkan pada Senin (15/6/2020).

Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diterapkan lebih baik, konsisten, baik pada fasilitas yang tersedia, maupun masyarakat pengguna fasilitas. “Keseimbangan ini harus dijaga. Kami butuh kerja sama dan partisipasi penuh dari masyarakat,” kata Yuri menegaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts