JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pelaksanan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seleksi itu dianggap tak berpihak pada guru honorer.
“Sidang gugatan pertama sudah dilaksanakan tadi pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu,” kata pengacara guru honorer Kabupaten Kebumen, Andi Asrun kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ia menyayangkan Presiden maupu Menpan-RB tak hadir dalam sidang ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memerintahkan Panitera agar Presiden dan Menpan-RB dipanggil lagi untuk hadir dalam sidang pada 13 Desember 2018.
“Para Penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden, sekalipun para guru honorer telah berdemo selama 3 hari di depan Istana Merdeka. Mereka juga gagal menemui Menpan-RB,” tuturnya.
Padahal, lanjut Andi Asrun, para penggugat telah bekerja menjadi guru honorer cukup lama, berkisar 10-25 tahun mulai dari tingkat SD, SMP, SMA. Mereka mendapat honor sebesar Rp250.000 – 300.000 per bulan.
“Sudah besaran honornya tidak manusiawi, kini mereka dihambat ikut seleksi CPNS karena syarat bisa ikut seleksi, harus berusia dibawah 35 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, syarat usia pada seleksi CPNS harusnya diterapkan pada para guru lulusan baru atau fresh graduate. Bukan ke para guru yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun.
“Mereka menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November tahun lalu. Janji itu hanya manis di bibir. Dalam realisasinya, pemerintah tak berdaya,” ujar Andi Asrun.
Selain gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, lanjut Andi Asrun, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
“Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS itu terlalu dibuat-buat. Karena banyak guru honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun. Harusnya syarat usia itu diterapkan kepada calon pekerja administrasi,” kata Andi yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan Bogor.
Ditambahkan, para guru honorer itu juga menilai syarat usia tertinghi 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Tri Wahyuni)