
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi corona virus disease (covid-19), seiring meningkatnya permintaan obat-obat tersebut di pasaran. Penetapan HET agar masyarakat tidak dirugikan.
“Tingginya permintaan masyarakat atas obat-obatan untuk covid-19, ternyata dimanfaatkan oleh sebagian oknum dengan cara menaikkan harga jualnya. Ini tidak boleh terjadi, karena masyarakat butuh obat tersebut,” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Sadikin Gunadi dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (3/7/21).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Menkes menyebut, penetapan HET obat terapi covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain: Favipiravir 2OO mg (tablet) Rp22.500 per tablet; Remdesivir IOO mg (injeksi) Rp510.000 per vial; Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul dan Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial.
Selain itu, masih ada Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial; lntravenous Immunoglobulin l0% 5O ml (infus) Rp6.174.900 per vial; Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet; Tocilizumab 4O0 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial; Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial; Azithromycin 50O mg (tablet) Rp1.700 per tablet dan Azithromycin 50O mg (infus) Rp95.400 per vial.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan di masa pandemi covid-19 ini sudah kita atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, aturan tentang harga obat itu harus dipatuhi,” ucap Budi menegaskan.
Menkes menambahkan, kondisi ini telah menjadi keprihatinan bersama. Karena do saat krisis kesehatan, ternyata masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran.
“Hal itu bisa dilihat di berbagai platform belanja daring, obat-obatan untuk covid-19 dijual bebas. Bahkan obatnya dijual dengan harga jauh di atas yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Masyarakat diminta tidak membeli obat-obatan tersebut secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Menkes berharap, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti ini. Kementerian Kesehatan akan dibantu Polri untuk penegakan hukumnya.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku penjualan obat-obat diatas harga yang ditetapkan pemerintah akan ditindak secara tegas, karena ini terkait masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan mengacu pada peraturan yang dibuat Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan harga obat. Karena ini menyangkut masalah kesehatan,” ucap Luhut.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan Kapolri sudah mengarahkan jajarannya untuk menyusun pasal-pasal yang akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.
“Jika menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan masalah keselamatan di masyarakat, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum. Dan Kejaksaan mendukung langkah yang diambil Polri,” kata Agus menandaskan. (Tri Wahyuni)