Suara Karya

Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Menpan-RB Gelar Sidak Online

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) baik langsung maupun online bagi aparatur sipil negara (ASN), pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.

“Sidak online lakukan lewat aplikasi bernama SiDina. Aplikasi ini tak hanya menampilkan data secara real time, tetapi juga tranparan,” kata Syafruddin di ruang Command Center Kemenpan-RB, di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Pada kesempatan itu, Syafruddin didampingi seluruh staf eselon satu di lingkungan kerja Kemenpan-RB.

Syafruddin mengemukakan, pihaknya memberi batas waktu bagi kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah agar segera melaporkan data kehadiran ASN-nya paling pukul 15.00 WIB. Aplikasi SiDina mencakup 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat.

“Datanya nanti akan kami analisa dan menjadi bahan evaluasi. Seperti apa hasilnya, baru dapat dijelaskan nanti,” ucap Syafruddin yang juga sidak ke sejumlah instansi pemerintah, salah satunya Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, Menpan-RB mengeluarkan surat No B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pada Senin, 10 Juni 2019.

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id. Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir.

Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, mereka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Ditanyakan hukuman bagi ASN yang tidak datang tanpa alasan yang jelas, Syafruddin mengatakan, mereka akan diberikan teguran. Teguran itu akan menjadi catatan bagi ASN selama masa karirnya.

“Dalam catatan karirnya, teguran dari pimpinan bisa menjadi kendala bagi ASN untuk naik jabatan atau mengisi promosi jabatan tertentu. Jadi, jangan anggap enteng, meski hanya berupa teguran,” ucapnya.

Ditambahkan, sanksi diberikan kepada ASN yang melanggar peraturan. Bentuknya disesuaikan dengan tingkat kesalahan pada orang per orang. “Jika di lembaga pemerintah itu banyak yang bolos, berarti ada yang salah pada pimpinannya. Leadership-nya kurang, sehingga ASN berani bolos tanpa alasan,” katanya.

Penegakan disiplin bagi 4,5 juta ASN diperlukan, menurut Syafruddin, agar tak ada pegawai yang berbuat suka-suka. Dampak atas kinerja itu adalah evaluasi atas tunjangan kinerjanya. (Tri Wahyuni)

Related posts