
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 untuk jabatan fungsional paling lambat pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan itu diambil setelah adanya diskusi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Panselnas terdiri dari wakil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Alex Denni dalam siaran pers, Senin (6/3/23) meminta kesabaran para guru. Pengumuman diundur karena menunggu optimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan.
Hal senada dikemukakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. Panselnas bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022, sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, atau meninggal dapat terisi.
“Dengan demikian, jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujarnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pasal 37 ayat (1) dijelaskan pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” kata Aris menandaskan. (Tri Wahyuni)