Suara Karya

Hindari Penipuan Berkedok Pinjaman Modal, Pengelola Koperasi Diminta Bentengi Diri

JAKARTA (Suara Karya): Pengelola koperasi di seluruh Indonesia diminta melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan, khususnya terkait tawaran pinjaman modal.

Anjuran tersebut, disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), Suparno, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Dia mengatakan hal itu, terkait maraknya temuan korban penipuan yang dialami pengelola koperasi di sejumlah daerah, di Indonesia.

“Kami mengajurkan agar pengelola koperasi membentengi diri agar terhindar dari upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan perantara dari lembaga pemberi pinjaman modal bagi koperasi,” ujar Suparno.

Dia mengatakan, peristiwa seperti itu, tidak jarang terjadi di daerah, seperti di Makassar dan Bali, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penipuan seperti ini, kerap terjadi seiring berkembangnya teknologi. Sebab, katanya, penipuan dengan modus menawarkan pinjaman modal usaha, dilakukan melalui SMS atau media sosial.

Biasanya, kata Suparno, pelaku menjanjikan kucuran pinjaman modal antara Rp5 juta hingga Rp250 juta. Syaratnya, calon peminjam diwajibkan menyetorkan uang dengan besaran tertentu lebih dulu ke rekening pelaku.

“Ternyata setelah dilakukan investigasi dan dikonfirmasi ke pengelola, lembaga atau koperasi mereka tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang ditawarkan si penipu. Kami sering dapat laporan dari penegak hukum atau dinas UMKM provinsi/kabupaten/kota,” ujar Suparno, menambahkan.

Karena itu, dia menghimbau agar para pengelola koperasi, utamanya yang memiliki jumlah anggota cukup besar, dapat membentengi diri sehingga dapat menjaga koperasinya agar tidak mudah menjadi sasaran tindak kriminal.

Suparno juga menghimbau masyarakat dan pengelola koperasi agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman uang/permodalan dengan prosedur mudah. Masyarakat, katanya, dapat melakukan klarifikasi kepada koperasi atau lembaga yang menawarkan pinjaman tersebut.

“Cara kerja koperasi itu kan hanya untuk anggota. Kalau sampai melayani masyarakat, itu namanya bukan koperasi,” ujar Suparno lebih lanjut. (Gan)

Related posts