
JAKARTA (Suara Karya): Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) belum merekomendasikan penggunaan obat cacing Ivermectin untuk pengobatan corona virus disease (covid-19). Karena obat tersebut belum lolos uji klinis keamanan dan khasiat.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun belum merekomendasikan Ivermectin untuk penanganan covid-19,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 dari IAI, Prof Keri Lestari dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (2/7/21).
Meski pada Maret 2021 Ivermectin dicantumkan dalam panduan WHO terkait penanganan Covid-19, lanjut Prof Keri, namun obat cacing tersebut tercatat untuk keperluan uji klinik. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keamanan dan khasiat dari obat yang sebelumnya untuk mengatasi parasit ke virus.
Apoteker yang juga Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi itu menyampaikan IAI bersama para guru besar keilmuan farmakologi, analisis farmasi dan keilmuan terkait dengan pharmaceutical telah mengupas mengenai penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19.
Mereka berkesimpulan bahwa karakteristik Ivermectin sebagai obat keras, sehingga diperlukan pantauan dan resep dokter dalam pembelian serta penggunaanya.
“Sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian yang tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian secara online (daring),” ujarnya.
IAI juga menyayangkan beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19.
“Untuk pengobatan covid-19 saja, direkomendasikan hanya untuk yang indikasi keparahan. Untuk upaya pencegahan, ini sangat tidak direkomendasikan, karena sehubungan dengan adanya efek samping yang memang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya,” katanya.
Prof Keri mengatakan profil Ivermectin sebagai obat antiparasit bagi pasien indikasi kecacingan telah diberi panduan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya boleh diberikan satu tahun sekali pada pasien.
“Kalau itu digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh,” katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Nurul Falah Eddy Pariang. Ia meminta pada apoteker yang bekerja di pelayanan publik untuk tegas atas pembelian Ivermectin. Karena obat tersebut tergolong obat keras, sehingga butuh resep dokter.
“Tanpa resep dokter, obat tersebut tidak bisa dibeli. Apoteker harus tegas terkait hal itu,” ucapnya.
Hal lain yang jadi pertimbangan Ivermectin belum bisa digunakan untuk pengobatan covid-19, menurut Dewan Pakar IAI, Prof Yahdiana Wahab, karena persoalan dosis. Karena dibutuhkan sekitar 250 dosis dari obat Ivermectin yang memiliki berat 12 gram.
“Jika penelitian infitro di Australia, Ivermectin memang bisa membantu penghambat virus covid. Tapi kalau dilihat dosisnya, butuh sekitat 250 kali obat Ivermectin dengan berat 12 gram per produk. Sementara Ivermectin hanya boleh dikonsumsi 1 kali dalam satu tahun,” tuturnya. (Tri Wahyuni)