
JAKARTA (Suara Karya): Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan covid-19 rendah atau Level.
Penetapan itu terhitung sejak 25 Oktober 2021 lalu. “Kondisi ini menjadi motivasi dan semangat baru bagi Indonesia agar lekas pulih dari pandemi covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers, Senin (1/11/21).
Kendati demikian, Siti Nadia meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai hingga saat ini.
Karena, sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei dan Thailand hingga kini masih berada dalam tingkat penularan covid-19 tinggi atau berada di level 4.
“Masyarakat Indonesia baik yang ada di dalam negeri, maupun mereka yang akan pulang ke Indonesia, wajib disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” katanya.
Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan covid-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat
yang dilacak dan surveilans genomik.
Pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas rumah sakit. Selain juga pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan sumber daya manusia, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.
Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin dan mempercepat vaksinasi.
Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dengan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan. (Tri Wahyuni)