Suara Karya

Inilah Daftar Protokol Kesehatan Kuliah Tatap Muka di Masa Pandemi!

Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Perguruan tinggi diminta untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.

“Sebelum membuka kuliah tatap muka, perguruan tinggi harus dapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan corona virus disease (covid-19),” kata Nizam dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (2/12/20).

Perguruan tinggi, katanya, hanya boleh menggelar kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi diminta menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.

“Perguruan tinggi juga diminta menerapkan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.

Perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Pemimpin perguruan tinggi dapat menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pelaksanaan kuliah tatap muka, perguruan tinggi wajib melaporkan perkuliahan kepada satuan tugas penanganan covid-19 secara rutin. Civitas akademika dan tenaga kependidikan harus dalam berbadan sehat. Jika memiliki penyakit penyerta, diminta untuk mengelola dengan baik sehingga tidak memperburuk keadaan.

“Khusus untuk mahasiswa dibawah 21 tahun, untuk kuliah tatap muka harus dapat izin dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya. Mahasiswa yang tak bersedia kuliah tatap muka dapat memilih kuliah daring,” ujarnya.

Untuk mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (Swab) atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

Kampus diminta melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk kampus, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat.

“Untuk sementara, tiadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan seperti kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler. Sediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis,” tutur Nizam.

Mahasiswa selama berada dalam kampus wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang dan membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang.

Kampus diminta menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing. Selain menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan covid-19 serta melaporkan ke gugus tugas penanganan covid-19 jika ditemukan kasus positif covid-19.

“Kampus juga harus menyiapkan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria covid-19,” katanya.

Jika ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi dapat menutup sementara perkuliahan tatap muka sampai kondisi aman. Hal serupa juga dilakukan bila terjadi peningkatan status peningkatan resiko covid-19 di kabupaten/kota tempat kampus itu berada.

“Bila ada kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kemdikbus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi,” ucapnya.

Perguruan tinggi diminta menegakkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

“Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi covid-19,” kata Nizam menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts