Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Siap Dibayarkan Kemkes!

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan corona virus disease (covid-19). Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari menjelaskan, masih ada tunggakan yang belum diselesaikan pemerintah dalam proses pemberian insentif nakes tahun 2020. Karena itu, pihaknya akan menjalankan kewajiban itu dengan baik.

“Kami harap penerbitan peraturan baru kemkes itu akan membantu PPSDM dalam mempercepat proses pembayaran insentif bagi nakes,” kata Kirana dalam sosialiasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Disebutkan, beberapa pembaruan dalam aturan baru tersebut, antara lain insentif akan dikirim langsung ke rekening masing-masing nakes. Nomor rekening nakes yang insentifnya tertunggak harus diinformasikan ke Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

“Upaya ini dilakukan untuk menghindari kekhawatirkan yang mungkin terjadi, misalkan pungutan atau pemotongan dana setelah cair. Hal itu sekaligus untuk monitoring jika terjadi keterlambatan karena akan segera langsung dilacak,” katanya.

Perubahan lainnya adalah penerima insentif adalah nakes yang bekerja, sehingha usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Hal itu dapat menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan.

Kirana menegaskan, pemberian insentif tidak disamakan pada setiap individu nakes. Semakin tinggi risiko terpapar covid-19, maka insentif diberikan lebih optimal. Sehingga ada perbedaan insentif pada nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Aturan baru ini merupakan perbaikan dari regulasi yang dikeluarkan 2020, terutama pada kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Prioritas pada nakes yang menangani covid-19,” tuturnya.

Kirana berharap sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga pertengahan April 2021, pihaknya sudah memiliki data penerima insentif agar bisa segera diselesaikan.

“Untuk tunggakan insentif pada 2020 saat ini sedang dilakukan proses review oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan,” ucap Kirana.

Ia juga berharap komunikasi yang sudah dibangun selama ini dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Fasilitas kesehatan yang menangani covid-19 juga diminta melaporkan secara periodik terkait penerimaan dana insentif nakes. Proses monitoring menghindari keterlambatan dalam pembayaran,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemkes, Sundoyo mengatakan, penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pihak KPK dan BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, monitoring dan evaluasi itu telah disampaikan Menteri Kesehatan,” ujarnya. (Tri Wahyuni)