JAKARTA (Suara Karya): Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahean meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya agar menangani perkara kasus penyekapan karyawan PT Meratus Line, yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya secara serius, tidak main-main dan tidak memperlakukan para pelapor dengan tidak adil.
“Terkait kasus penyekapan karyawan PT Meratus yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya, kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak agar menanganinya secara serius,” kata Ferdinand, Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, Dirut PT Meratus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya segera dipanggil dan dijemput paksa jika tidak hadir. KUHAP mengatur bahwa tersangka itu kalau dipanggil sekali tidak datang maka harus dilayangkan panggilan kedua dan perintah penjemputan untuk menghadirkan ke hadapan penyidik.
Artinya dia harus ditangkap paksa, maka ini kita harap bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan adil sesuai dengan KUHAP.
Namun lanjut Ferdinand,kalaupun ada proses perdamaian diantara kedua belah pihak kita tentu mendukungnya tetapi perdamaian ini kan haus didasari oleh niat baik, tidak boleh adanya dasar pemaksaan atau adanya intimidasi.
“Jadi kalau ada intimidasi atau pemaksaan maka perdamaian itu tidak sah dan tidak bisa dianggap bagian dari restorative justice,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi dari orang-orang yang diduga suruhan perusahaan. Oleh karena itu, MM yang merupakan istri dari ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.
Dari keterangan ibu MM kata Fuad, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM.
Akibat teror-teror tersebut, MM mengaku kini kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.
Di sisi lain, Donny Wibisono sebagai Head Of Legal PT Meratus Line membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.
“ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line,” katanya, Selasa (16/8/2022). (Bobby MZ)