IPO PGE Bertentangan Dengan UUD 1945, Ribuan Massa FSPPB Turun Kejalan 

0

JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 2.000 orang dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, menghentikan rencana IPO PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), yang tidak lain merupakan anak perusahaan Pertamina. Mereka menyebut kalau rencana go publik tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

“Kalau kepemilikan PGE sudah berbagi dengan asing, tentunya orientasi mereka adalah bisnis. Jadi bagaimana, bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat karena semuanya pasti ditinjau dari segi bisnis dan itu tidak benar,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Arie mengatakan, sebagai induk organisasi yang beranggotakan 25 serikat pekerja di lingkungan Pertamina, dia menegaskan pentingnya terus menjaga kelangsungan bisnis Perusahaan dan tanggung jawab moral sebagai anak bangsa dalam kaitan menjalankan bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Perlu digaris bawahi, bahwa sejatinya ini bukanlah aksi para karyawan Pertamina semata melainkan aksi rakyat Indonesia yang tak rela Pertamina menjadi bancakan oligarki,” kata Arie kepada wartawan di lokasi aksi.

Dia menegaskan, aksi damai turun ke jalan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kegelisahan serikat pekerja dalam menyikapi aksi korporasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang dipaksa mencari pendanaan melalui skema IPO dimana sekitar 25% sahamnya harus dijual ke public/swasta & asing yang bertujuan untuk memperoleh dana murah.

Bukan hanya itu saja, alasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lainnya, yang ternyata masyarakat umum hanya akan mendapatkan penjatahan 2.5% dari total saham yang ditawarkan, dimana 97.5% akan diambil oleh investor institusi dan swasta asing.

“Tanpa IPO, kinerja PGE memang sudah baik serta transparansi keungan juga bisa dilihat oleh masyarakat. Jadi alasan-alasan terus dicari agar kepemilikan perusahaan ini bisa berbagi dengan asing,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) adalah perusahaan nasional yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina dan 100% milik bangsa Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% hasil output dayanya dijual kepada PLN demi menerangi masyarakat Indonesia.

Dia menegaskan, PGE adalah entitas bisnis panas bumi milik Pertamina (melalui Sub-Holding P&RE) dengan wilayah kerja atau Wilayah Kuasa Penguasaan (WKP) terbesar di Indonesia dengan total 13 wilayah kerja yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi

Adapun pada aksi turun ke jalan ini kami menuntut:

1. Batalkan rencana privatisasi PGE melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya. IPO PGE melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena pemilik aset negara melalui Pertamina, PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia.

Kementrian BUMN diduga telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki pihak swasta lewat mekanisme IPO

2. Hentikan menggunakan alasan mencari dana murah, transparansi, meningkatkan citra dan akuntabilitas untuk menjual perusahaan melalui IPO PGE dan dilanjutkan dengan anak perusahaan Pertamina lainnya.

Dalam hal kebutuhan dana, lembaga-lembaga keuangan internasional berbondong bondong menawarkan dana murah karena memiliki “trust” terhadap nama besar dan kinerja Pertamina.

PGE dan Pertamina grup selalu diaudit lebih banyak dibandingkan perusahaan Tbk lainnya, antara lain BPK, BPKP, maupun auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik Independen).

Pengawasan pun dilakukan oleh regulator kementerian ESDM melalui mekanisme pengusulan, monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

3. Hentikan Proses Unbundling Pertamina yang memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding.

4. Menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE), Pertamina

International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya. Demikian press release ini kami sampaikan.

Kepada seluruh Serikat Pekerja anggota FSPPB dan Pekerja Pertamina dimanapun berada agar senantiasa bersiap siaga untuk menunggu instruksi (satu komando) akan eskalasi aksi industrial yang lebih tinggi berupa kegiatan-kegiatan lain yang sesuai koridor undang-undang bila diperlukan. (Bobby MZ)