
JAKARTA (Suara Karya): Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, menuding adanya kepentingan kontraktor asing dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba. Pasalnya, Undang-Undang Minerba yang sebelumnya sudah ditargetkan dalam Prolegnas 2014-2019, tetapi baru banyak dibahas pada akhir masa bakti DPR 2014-2019.
“Saya menduga revisi ini lebih banyak mengakomodir kepentingan tujuh kontraktor PKP2B yang kontraknya habis, dibandingkan kepentingan negara,” kata Marwan dalam video conference, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, jika memang revisi tersebut dilakukan DPR untuk kepentingan negara dan rakyat yang lebih besar, seharusnya blok migas yang habis masa kontraknya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Memang revisi UU Minerba ini perlu dilakukan, mengingat banyak perkembangan yang terjadi di sektor Migas. Hanya saja, DPR seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan negara dibandingkan swasta,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurahman menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba dilakukan guna melindungi kepentingan energi dan perekonomian negara dari sektor energi.
“Jadi jangan pernah ada yang menuding kalau kami DPR lebih berpihak kepada kepentingan swasta (asing) di sektor Minerba. Revisi UU itu kami lakukan, agar penerimaan negara juga tetap terjaga dari sektor ini,” kata Maman.
Dikatakan Maman, DPR senang kalau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kita maju dan berkembang dengan memiliki asset melimpah. Tetapi harus dilihat proporsionalitas dan kemampuan, apakah mereka sanggup mengelola tambang yang diinginkan.
Dia mengatakan, semangat ke BUMN harus diberikan, namun situasi dan keadaan harus dilihat, apakah PT Pertamina (Persero) mampu mengelola 75 persen seperti yang diinginkan.
“Jangan sampai ketika beralih ke Pertamina produksi Migas nasional malah menurun, ini bisa menganggu stok energi nasional dan penerimaan negara.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 lanjut Maman, tidak ada spesifikasi kata yang menyebutkan kalau sektor Minerba harus diberikan kepada BUMN. Tetapi memang harus dikuasai negara.
“Ada ragam bentuk penguasaan negara. Tetap tujuh PKP2B harus kita kontrol, kalau kita biarkan atau tidak dipantau ada potensi penyelewengan. Jangan kan mereka, kita aja juga bisa berpotensi menyelewengkan,” kata Maman. (Pramuji)