
JAKARTA (Suara Karya): Mulai hari ini (1/7), pemerintah menaikkan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yaitu kelas 1 menjadi Rp150 ribu, kelas 2 menjadi Rp100 ribu dan kelas 3 menjadi Rp42.000.
“Untuk kelas 3, ada pengecualian. Tahun ini, peserta masih membayar sesuai tarif lama Rp25.500. Sisa kenaikan Rp16.500 akan disubsidi oleh pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Selasa (30/6/20)
Dijelaskan, kenaikan iuran JKN untuk kelompok PBPU dan BP merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Besaran Iuran Peserta Program JKN-KIS. Subsidi diberikan kepada peserta kelas 3, sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas kondisi finansial masyarakat saat ini.
“Pandemi corona virus disease (covid-19) di Indonesia dalam 4 bulan terakhir ini telah memperburuk kondisi ekonomi menengah kebawah masyarakat. Karena itu, subsidi diberikan ke peserta kelas 3 dengan harapan mereka tetap dapat jaminan kesehatan, meski di masa sulit seperti ini,” ujarnya.
Untuk peserta kelas 1 dan 2, lanjut Iqbal, jika keberatan atas kenaikan iuran saat ini dapat mengajukan diri untuk pindah kelas. kelas 3. BPJS Kesehatan akan memfasilitasi peserta yang ingin turun kelas, baik satu atau dua tingkat sekaligus.
“Peserta kelas 1 bisa turun langsung ke kelas 3, tanpa prosedur yang berbelit-belit. Yang penting, peserta rajin bayar iuran setiap bulannya, sehingga kartunya selalu aktif. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini,” ujar Iqbal.
Ditambahkan, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan layanan yang berfokus pada peserta. Beberapa poin komitmen perbaikan layanan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi sehingga peserta dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, cepat dan pasti.
Iqbal mencontohkan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan kini terintegrasi dengan Mobile JKN. Rumah sakit juga menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan display jadwal atau antrean tindakan media operatif di rumah sakit.
Komitmen peningkatan layanan juga dilakukan melalui integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat melakukan pendaftaran layanan, rujukan dan riwayat pelayanan melalui smartphone.
BPJS Kesehatan juga memanfaatkan layanan digital yang belum lama ini diluncurkan yaitu CHIKA dan VIKA. CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence (AI).
CHIKA juga dapat memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta hingga registrasi peserta. Fitur tersebut dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram serta WhatsApp di nomor 08118750400.
Sedangkan VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab. Fasilitasnya untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400. (Tri Wahyuni)