Jadi Hari Kerja Biasa, Pemerintah Cabut Keputusan Cuti Bersama 22 Mei

0

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19).

“Pencabutan cuti bersama pada 22 Mei untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam siaran pers, Kamis (21/5/2020).

Atmaji menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa pada Jumat (22/5). Cuti bersama akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif. Perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu, 19 Mei 2020 lalu,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Atmaji, pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No 440/2020, 03/2020 dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (Tri Wahyuni)