JAKARTA (Suara Karya): Politisi Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, dikukuhkan menjadi Pimpinan Komisi II DPR. Atas jabatan barunya itu, Herman berjanji akan mengawal proses penyelenggaraan Pemilu, dan menjamin agar pelaksanaannya jauh dari unsur intervensi.
“Tugas baru yang saya emban ini, tidaklah ringan. Banyak aspek yang masih harus didalami, terutama di tahun politik ini. Dimana proses penyelenggaraan Pemilu harus kita jamin agar jauh dari unsur intervensi, harus adil, jujur, demokratis, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pimpinan-pimpinan yang baik dan yang dikehendaki oleh rakyat,” ujar Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).
Dia mengatakan, untuk mengawal persoalan tersebut, juga tidaklah sederhana. Dibutuhkan pendalaman dan akselerasi kinerja yang lebih keras.
“Harapan menuju pemilu yang bersih, jujur, adil tanpa intervensi, dan menghindarkan dari pragmatisme, akan menjadi tugas besarnya di Komisi II,” ujarnya.
Herman menyatakan, implementasi dari Undang-Undang Desa, termasuk didalamnya amanah untuk memberikan Dana Desa juga harus dikawal dengan sebaik-baiknya.
Hal itu, kata Herman, bertujuan agar desa benar-benar mendapatkan dana tersebut secara efektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana di desanya.
Pada sisi lain, katanya, juga untuk menjauhkan dari ekses yang berakibat terhadap permasalahan hukum.
“Kita tidak ingin para Kepala Desa nantinya berurusan dengan hukum karena mengelola Dana Desa. Para Kepala Desa harus dapat berbuat efektif dalam memanfaatkan dana itu dan akan menjadikan kekuatan desa untuk membangun masyarakatnya,” ujar Herman, yang sebelumnya menjabat Pimpinan Komisi VII DPR itu.
Dia menambahkan, persoalan konflik pertanahan juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan, sebab hampir disetiap wilayah terjadi konflik pertanahan. Oleh karenanya, hal ini harus diselesaikan secara komprehensif.
Herman menyebut bahwa salah satu penyelesaiannya adalah pada bidang tata ruang, yakni harus ada konsepsi yang terintegrasi untuk memberikan legitimasi atas penguasaan tanah yang dikemudian hari tidak menimbulkan konflik.
“Konflik-konflik yang ada saat ini harus dapat diselesaikan secara baik, kontekstual dan berdasarkan pada aturan dan hukum perundang-undangan yang ada. Seluruh tanah negara dan tanah masyarakat harus dapat difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta dapat didayagunakan menjadi potensi ekonomi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan bagi negara,” ujar dia. (Gan)