Jokowi Tegaskan: Tak Ada Niat Jadi Presiden 3 Periode

0

JAKARTA (Suara Karya): Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya yang tak berubah. Tidak ada niat baginya untuk menjadi presiden hingga 3 periode.

“Saya menjadi presiden karena dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan akan berjalan lurus dengan konstitusi tersebut,” kata Presiden dalam pernyataan pers-nya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Kepala Negara kembali menegaskan, dirinya tidak ada niat untuk menjadi presiden tiga periode. Karena, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode, yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.

Menurut Presiden, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak tidak membuat kegaduhan baru. Dan seluruh elemen bangsa harus saling bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi, menuju lompatan kemajuan baru.

“Janganlah buat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden menegaskan.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden – wakil presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

“Bahkan, Presiden Joko Widodo sejak jauh-jauh hari menegaskan, tidak ada niat pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode,” tutur Bambang.

Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal itu dinyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945 itu,” ujar Bamsoet dalam kesempatan terpisah, Senin (15/3/2021). (Tri Wahyuni)