Kadinsos Lampung Sebut Bulog “Ayam Sayur”

0

JAKARTA (Suara Karya): Aliansi Peduli Masyarakat Miskin (APMM) Sumirta Adi Jaya, menyangkan pernyataan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Lampung Sumarju Saini, yang menyebut Bulog sebagai “ayam sayur” dalam menjalankan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat.

Diceritakan Sumirta, hal itu diucapkan Sumarju pada sesi diskusi dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) “Penanganan Fakir Miskin Wilayah I” yang mencakup  Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung, di Hotel Aston Bekasi, Kamis (1/8/2019).

Dalam acara yang dihadiri perwakilan dari Bulog, Kemensos, dan Kepala Dinas dari 6 provinsi ini, Sumitra menceritakan bahwa Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju menyampaikan ketidak puasannya terhadap kinerja Bulog dalam penyaluran BPNT di wilayahnya.

“Program Bantuan Beras oleh Bulog sudah dilaksanakan dari mulai beras ransum, raskin, rastra semua dipegang Bulog, tetapi begitu beralih jadi BPNT Bulog tulung-tulung
,”kata Sumitra seraya menirukan ucapan Sumarju dalam acara tersebut .

Pada kesempatan itu lanjut Sumirta, Sumarju menegaskan, dengan penyaluran bantuan yang selama ini dilakukan, Bulog masih terus mempertahankan untuk tetap memegang kendali penyaluran Rastra. Ini terbukti ketika pemerintah mau memutus kewenangan Bulog untuk penyaluran, mereka berteriak-berteriak mempertahankan.

Sumarju juga membandingkan Bulog dengan pengusaha beras lokal khususnya di wilayah Lampung yang disebutnya sebagai ayam petarung. Tetapi, Sumarju tidak menjelaskan secara rinci apa maksud dari ayam petarung tersebut.

Sumarju meminta apapun nama yang dipakai, tetapi regulasinya agar diperjelas, agar pemerintah daerah bisa dengan leluasa menyalurkan bantuan itu tanpa harus khawatir ada kekeliruan saat penyaluran.

Pada kesempatan itu dia menceritakan, pihaknya beberapa bulan lalu sudah sosialisasi kepada Kepala Dinas Sosial se-Kabupaten/Kota Lampung tentang manajer suplayer yang saat ini dipegang Bulog. Namun demikian sampai hari ini, program itu juga masih di awang-awang, karena tanpa ada Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos) semua itu tidak berlaku.

Menanggapi pernyataan Sumarju, APPM menilai kisruhnya penanganan BPNT dikarenakan masih belum adanya aturan yang jelas dari Kementerian Sosial.

“Harus ada peraturan menteri atau keputusan menteri, yang bisa dipakai untuk payung hukum dalam penyaluran BPNT. Kalau tidak ada aturan itu, maka pelaksanaannya akan berantakan,” kata Sumirta

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi terkait pernyataannya tersebut oleh suarakarya.co.id  melalui telepon selularnya pada Jumat (2/8/2019) malam, Sumarju tidak menjawab.(Pramuji)