Suara Karya

Kapuspen Kemendagri: UU Pemilu Dukung Gerakan Anti Narkoba

JAKARTA (Suara Karya): Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya jadi instrumen untuk mendorong penguatan demokrasi, tapi juga mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Setidaknya itu termuat adalah ketentuan tentang persyaratan calon legislatif yang kemudian secara teknis dirinci dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Itu ada dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Selasa (10/7).

Dengan demikian aturan kepemiluan yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Apalagi semangat anti-narkotika, diperkuat oleh aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ini ditegaskan lagi dan diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif,” kata Bahtiar.

Kapuspen Kemendagri mengingatkan, kejahatan narkotika, bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa, yang daya rusaknya mengerikan. Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika.

“Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Jadi bakal caleg harus punya surat keterangan bebas narkotika,” kata Bahtiar. (Victor AS)

Related posts