Kasus Kian Meningkat, Kemkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Omicron!

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) mencatat ada 92 kasus baru Omicron pada 4 Januari 2021. Dengan demikian, ada 254 orang Indonesia yang terkena Omicron, yang mana 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Selasa (4/1/22) mengatakan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri.

“Mayoritas penularan masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Hasil pemantauan menunjukkan, sebagian besar pasien dalam kondisi ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak berupa batuk sebesar 49 persen dan pilek sebesar 27 persen,” tuturnya.

Seperti diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibanding varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan jumlahnya terus meluas.

“Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021,” katanya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan itu untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal itu sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif covid-19.

Ditambahkan, Kemkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), dan aktif melakukan pemantauan jika ditemukan cluster-cluster baru covid-19. Serta melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat bila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini adalah memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” ucap Nadia menegaskan.

Upaya itu penting, mengingat dalam beberapa hari terakhir ini kasus transmisi lokal terus meningkat. Karena itu, kesiapan daerah dalam merespon penyebaran Omicron perlu dilakukan agar tidak menimbulkan cluster baru dalam penularan covid-19.

Selain kesiapan sarana dan prasarana kesehatan, Nadia menekankan pentingnya kewaspadaan individu untuk terhindar dari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan. Hal itu merupakan kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron. (Tri Wahyuni)