Suara Karya

Kasus Masih Tinggi, Pemerintah Terbitkan Perpres Penanggulangan TBC

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Upaya itu untuk percepatan eliminasi TBC di Indonesia, paling lambat pada 2030.

Peluncuran Perpres tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring, Kamis (19/8/21).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diwakilkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni.

Muhadjir menjelaskan, Perpres Nomor 67/2021 itu sebenarnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021. Presiden menunjuk Menkes sebagai Ketua Pelaksana dan Menko PMK sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Menko PMK menyebut tema peluncuran Perpres 67/2021 adalah Tumbuh Bersama Untuk Indonesia Tangguh Menghadapi Tuberkulosis. Tema itu mengingatkan pada pidato Presiden dalam peringatan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus lalu, Indonesia bisa tangguh jika semua saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan.

Karena itu, Menko PMK mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan komitmen mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama melakukan akselerasi penanggulangan TBC.

“Jika bahu membahu dalam menanggulangi TBC, bukan mustahil target eliminasi TBC pada 2030 bisa tercapai,” ucapnya.

Disebutkan, upaya yang harus dilakukan adalah pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC. Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia agar panderita bisa menuntaskan pengobatannya. Ketiga, pencegahan harus dilakukan lintas sektor agar masalah infrastruktur maupun suprastruktur bisa tertangani dengan baik.

Ditambahkan, arahan Wakil Presiden !adalah meningkatkan edukasi, komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentant TBC. Selain meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat, penguatan faskes dan peningkatan kualitas sistem informasi dan pemantauan.

“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia, setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan pekerjaan yang harus ditangani bersama. Semoga target eliminasi 2030 dapar tercapai,” ujarnya.

Seperti dikemukakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi, kasus TBC di Indonesia diperkirakan mencapai 845 ribu orang dan 24 ribu orang diantaranya tergolong TBC resisten atau kebal obat sehingga butu masa penyembuhan lebih lama.

Menurut Siti Nadia, pandemi covid-19 telah mempengaruhi pelacakan kasus TBC pada 2020. “Dari 845 ribu kasus yang seharusnya ditemuka, ternyata di lapangan, ternyata hanya ditemukan 349 ribu kasus,” katanya.

Untuk kasus TBC resisten dari perkiraan 24 ribu kasus yang harusnya ditemukan, ternyata hanya ada 860 kasus. Adapun persentase di tahun 2018 dan 2019, estimasi kasus yang ditemukan sebesar 60 persen, namun jumlahnya meningkat lebih besar pada 2020. Malah kenaikannya mencapai 30 persen dari kasus yang ditemukan.

Menko PMK berharap Perpres tentang Penanggulangan TBC akan menyatukan langkah semua sektor, agar semua pihak saling bersinergi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun global, khususnya dalam penanggulangan TBC.

“Upaya itu idak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan,” kata Menko PMK. (Tri Wahyuni)

Related posts