Suara Karya

Kasus Penganiayaan, Polisi Diminta Tetapkan Anggota DPR Herman Hery  Jadi  Tersangka

JAKARTA (Suara Karya):  Kuasa hukum korban penganiayaan Yanuar Bagus Sasmito, yang dilakukan oleh anggota DPR Herman Hery dan rekan-rekannya meminta Polisi segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku. Para pelaku dituding, telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya cacat permanen dan trauma berat.

Dikatakan Yanuar, trauma akibat penganiayaan yang dilakukan Hery juga dialami istri Rony. “Kami sudah  mengirimkan juga surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dan berharap segera.mendapatkan respon,” kata Yanuar di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, pihaknya juga terpaksa harus mengirimkan surat ke Kapolri karena proses yang lambat dari pihak Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.

“Kami pesimis  dengan Polda Metro Jaya, kasus klien kami sudah 8 bulan. Bulan lalu Herman Hery baru dijadikan saksi, lima saksi kunci sudah diperiksa dan menunjuk Herman Hery sebagai pelaku.  Polda menunggu apalagi untuk menetapkan Hermah Hery sebagai tersangka?” kata Yanuar

Dijelaskannya, tim kuasa hukum mengirim surat ke Kapolri surat ini sebagai upaya agar gelar perkara agar segera dilaksanakan dan Herman Hery ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengingat Herman Hery kembali mencalonkan diri menjadi Caleg Anggota DPR dari NTT.

Sebelumnya sempat diisukan pencopotan Kapolda NTT karena berselisih dengan Herman Hery. Hal ini diawal dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno, yang melakukan razia minuman keras milik anggota DPR RI, Herman Hery, di Beers and Barrel, Sotis Hotel, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Setelah itu, Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda NTT, dan digantikan dengan Brigjen Widiyo Sunaryo yang sebelumnya bertugas di Div Hubinter Mabes Polri. (Pramuji)

Related posts