Suara Karya

Kasus Perdagangan Anak lewat Aplikasi Online Makin Mengkhawatirkan

JAKARTA (Suara Karya): Kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak baik melalui aplikasi, maupun media sosial semakin mengkhawatirkan. Mereka ditipu dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

“Dalam 2 bulan terakhir ini saja, yaitu Januari-Februari 2020 sudah ada 40 kasus yang dilaporkan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kondisi itu, lanjut Bintang Puspayoga, seharusnya menjadi alarm bagi para pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya ingin menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus ekploitasi seksual bagi 40 anak Indonesia. Tindakan perdagangan anak ini sudah tidak bisa ditolerir,” ucap Bintang dengan nada geram.

Bintang mengaku sangat sedih membaca kisah 40 anak yang diperjualbelikan untuk meraup uang. Tak terbayangkan bagaimana beban psikologi dari 40 anak yang dipaksa bekerja pada bidang yang tidak disukai. Belum lagi perlakuan kasar yang diterima anak, akibat menolak pekerjaan itu.

“Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, memastikan anak-anak korban mendapat pelayanan yang baik. Dan pelakunya akan mendapat pemberatan lewat hukum maksimal sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Bintang menyatakan, pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberi pendampingan dan penanganan atas anak-anak yang menjadi korban. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari terapi psikologis dan psikososial hingga realitas kognitif dan edukatif oleh unit layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) di daerah.

“Upaya dilakukan ini kami lakukan secara intensif terhadap anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Selain itu, Bintang menambahkan, Kemen-PPPA sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peningkatan fungsi Kemen-PPPA dalam pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional. Hal itu untuk menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Menurut Bintang, perkembangan dan kemudahan teknologi membuka lebar risiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui online. Kejahatan semakin berkembang dan bervariasi dan dampaknya pada kompleksitas penegakan hukum.

“Karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, industri teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui online,” kata Bintang menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts