Suara Karya

Kasus Sengketa Lahan, Pengacara Tedja Widjaya Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

JAKARTA (Suara Karya): Tedja Widjadja, terdakwa kasus penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu, mulai menanggapi tuduhan demi tuduhan yang terus muncul.

Melalui Eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/10/2018), Tedja mengaku kasus yang dihadapinya selama ini sudah dikriminalisasi.

“Secara resmi kami menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Pengacara Tedja, Andreas Nahot Silitonga, dalam keterangan tertulisnya kepada suarakarya.co.id, Kamis (25/10/2018).

Menurut Andreas, semua yang dituduhkan kepada Tedja, dinilai sangat tidak beralasan dan tanpa dasar. Terutama dalam pelaksanaan perjanjian, dimana Tedja Widjaja sendiri sudah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.

“Tuduhan itu mengada-ngada dan tidak masuk akal, dia sudah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian. Bahkan uang yang dibayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya dibayarkan,” katanya.

Adapun alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Tedja Widjaja dalam Nota Keberatan ini adalah menekankan latar belakang pribadi Tedja Widjaja selaku orang yang telah berkecimpung di dunia pendidikan sejak tahun 1993.

“Sampai saat ini sudah mempunyai 9 Taman Kanak-Kanak, 3 Sekolah Dasar, 3 Sekolah Menengah Pertama dan 3 Sekolah Menengah Atas. dia telah berperanserta dalam proses belajar mengajar bagi 10.000 Siswa,” katanya.

Oleh karenanya, dasar tersebut yang membuat Tedja mau melakukan kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi. Ia menyangkal bahwa dirinya belum membayar uang sebesar Rp 15 miliar sebagai salah satu tahapan pembayaran perjanjian.

“Alasan yang kami sampaikan dalam Eksepsi ini antara lain bahwa kami secara tegas mentampaikam dakwaan penuntut umum ini tidak dapat diterima atas dasar apa yang dipermasalahkan. Sebab hal itu merupakan kewenangan peradilan perdata,” katanya.

Andreas menambahkan, dirinya merasa heran karena selama ini Tedja adalah pemilik sertifikat yang sah dengan kekuatan hukum yang kuat. Tapi, pada kenyataanya, Tedja malah didakwa dan fikenakan berbagai pasal seperti penggelapan.

“Kan namanya pasal pengelapan itu barang milik orang lain diambil sepenuhnya. Sementara yang menjadi obyek kita adalah sertifikat atas nama terdakwa. Jadi, bagaiamana terdakwa yang memiliki sertifikat dituduh sebagai perampas barangnya sendiri,” tandasnya. (Gan)

Related posts