JAKARTA (Suara Karya): PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak berhak lagi mengelola terminal umum pelabuhan Marunda menyusul pembatalan perjanjian konsesi pantai sepanjang 1.700 meter di Marunda. Dengan putusan pembatalan itu, dapat diselamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp55,8 triliun.
“Dengan putusan ini, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya aset negara serta potensi lenyapnya pendapatan negara senilai kurang lebih Rp55,8 triliun, bisa dihindari,” ungkap Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN Persero) Sattar Taba melalui rilis yang diterima suarakarya.co.id di Jakarta, Jumat (2/11).
Dirut PT KBN Sattar Taba mengemukakan dalam upaya menyelamatkan aset negara, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perjanjian konsesi pantai sepanjang 1.700 meter di Marunda tersebut.
“Saya semata-mata (melakukan upaya hukum ini sebagai usaha) penyelamatan harta negara, aset KBN, harta negara. Prinsip dasarnya adalah penyelamatan aset negara,” ujar Sattar Taba.
Mantan Direktur Utama PT. Semen Tonasa ini mengaku berkali-kali dilaporkan ke penegak hukum dengan berbagai macam tuduhan tindak pidana, termasuk tuduhan korupsi. “Tapi semua tuduhan itu tanpa dasar dan tanpa bukti. Sehingga tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sattar mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara PT KBN Persero ditugaskan mengelola aset-aset negara ini melalui Keppres No. 11 Tahun 1992. Aset negara itu berupa bibir pantai sepanjang 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, serta wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3.
PT KCN adalah perusahaan paturan PT KBN dan swasta yang merupakan anak perusahaan PT KBN. Namun, tanpa persetujuan KBN, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN, PT KCN memberikan konsesi aset negara di bibir pantai Marunda itu kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda.
Pada perjanjian konsesi selama 70 tahun itu, pembagian hasil keuntungannya adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda. “Jadi, tidak benar bahwa keuntungan akan dinikmati oleh negara,” tegas Sattar.
Diungkapkan, pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda.
Setelah proses pengadilan, pada Kamis, 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap KCN, KSOP V Marunda, dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU (swasta pemilik saham KCN)
Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.
“Memerintahkan tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktivitas apa pun di wilayah Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.
Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN.
Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra Nusantara (KCN). (Indra DH)