Suara Karya

Kebijakan Dana BOS Diubah, Sekolah Diminta Transparan

JAKARTA (Suara Karya): Mulai tahun ini, pemerintah mengubah kebijakan atas penggunaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu, antara lain, 50 persen dari dana BOS bisa dipakai membayar guru honorer.

“Ini adalah langkah awal memperbaiki kesejahteraan guru honorer yang sudah berdedikasi selama ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kepada wartawan, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/20).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pembayaran guru honorer dengan dana BOS bisa dilakukan, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, guru honorer tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Jika tidak memiliki satu dari tiga syarat itu, maka guru honorer tersebut tidak masuk dalam perhitungan pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan, penggunaan dana BOS kini dibuat lebih fleksibel. Hal itu dilakukan karena kondisi dan kebutuhan setiap sekolah berbeda-beda. Meski fleksibel dalam penggunaan, pelaporan keuangan dibuat lebih ketat agat menjadi lebih bertanggungjawab dan transparan.

Nadiem menjelaskan, pendanaan BOS bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran kini dilakukan tiga kali setiap tahunnya, dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah, karena sekarang penyalurannya dari Kemkeu langsung ke rekening sekolah. Prosesnya jadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan Kemdikbud, lalu diverifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah wajib melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Batas akhir pengambilan data oleh Kemdikbud dilakukan satu kali setiap tahunnya, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, lanjut Nadiem, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Di jenjang SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah terlihat semakin optimal. Mendikbud berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena pemerintah sudah memberi otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, kami minta laporannya dibuat secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, proses audit bisa dilakukam secara maksimal untuk perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” ujarnya.

Mendatang, kata Nadiem, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melapor penggunaan dana BOS tahap pertama dan kedua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (Tri Wahyuni)

Related posts