Suara Karya

Kebijakan Ganjil Genap di DKI Akan Dievaluasi

Istimewa

JAKARTA (Suara Karya): Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, perpanjangan kebijakan ganjil-genap yang dilanjutkan sejak 2 Januari 2019 tetap akan dievaluasi. Walaupun durasi kebijakan tidak berbatas waktu.

“Bicara ganjil-genap ini adalah kebijakan antara. Artinya ya kami akan terus melakukan monitoring, terus melakukan evaluasi, sementara ini tidak bicara durasi waktunya,” katanya di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Dia mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring sekaligus mengevaluasi kebijakan tersebut yang akan dilaksanakan setiap tiga bulan.

Menurut Sigit, salah satu yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam melanjutkan ganjil-genap ini adalah untuk mendorong perpindahan moda transportasi dari milik pribadi, menjadi ke angkutan umum.

“Saat ini konsentrasi kami adalah bagaimana meningkatkan layanan angkutan umum selain peningkatan kualitasnya. Dan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games ini sudah menunjukkan progress yang baik, tidak hanya bicara masalah kecepatan dan volume lalu lintas, tapi yang positif adalah terkait peningkatan penggunaan angkutan umum,” ujarnya.

Dengan diperpanjangnya kebijakan ganjil-genap ini, dia mengharapkan kesadaran yang timbul di masyarakat dalam menggunakan angkutan umum semakin besar.

“Dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ini, besar harapan untuk timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya MRT tahap satu pada Maret dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi Jak Lingko,” kata Sigit.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan informasi, Kebijakan Ganjil Genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama. Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari, sementara Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku. (Bobby MZ)

Related posts