Kehadiran RUU PDP Dianggap Regulasi yang Bisa Memperkuat Perlindungan HAM

0

JAKARTA (Suara Karya): Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia. RUU PDP dinilai menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Demikian salah satu kesimpulan yang mengemuka dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Webinar zoom menghadirkan, Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, Ajeng Risda Rahmadhani dari Kementerian Kominfo dan narasumber ahli, Mhd Ainul Yakin.

Syaifullah Tamliha mengatakan kehadiran RUU PDP agar tidak terjadi lagi kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam pemaparannya, Syaifullah Tamliha juga mengungkapkan program pemerintah dan DPR terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2021-2024 meliputi program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta program dukungan manajemen.

“Adanya RUU PDP sebagai bentuk kehadiran pemerintah dan DPR dalam perlindungan data pribadi,” kata Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, Ajeng Risda Rahmadhani, dari Kementerian Kominfo mengungkapkan RUU PDP bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data.

Di samping itu, kata dia, RUU PDP bisa menjadi instrumen pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi. “RUU PDP bisa membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Di samping itu, kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ainul Yakin mengatakan masyarakat Indonesia mempunyai aktifitas digital yang sangat tinggi, masalahnya tingginya aktifitas tersebut kadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemerintah harus terus-menerus memberikan literasi kepada masyarakat, serta Kominfo dalam situasi pandemi ini juga harus terus memberikan literasi kepada masyarakat agar masyarakat melek teknologi,” ujarnya.

Menurut Ainul Yakin, RUU PDP tidak perlu didiskusikan terlalu panjang karena kehadiran RUU PDP merupakan kebutuhan yang sangat penting. menjadi penting demi keamanan data pribadi.

“Karena instansi kita kadang selalu berjalan sendiri-sendiri, nah dengan adanya RUU PDP, diharapkan semuanya dapat berintegrasi dengan yang lainnya,” jelasnya. (Pramuji)