BANTEN (Suara Karya) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berhasil menangkap buronan LP Direktur PT HS berinisial HH, penerima kredit Rp11 miliar, dari Bank BJB Syariah, tahun 2016.
Debitur bermasalah ini, ditangkap di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat 18 Februari 2022 pukul 16.30 WIB. Dia, menjadi buruan, setelah mangkir dari beberapa kali panggilan pihak Kejati Banten.
Sebelumnya, tiga mantan Direktur Bank BJB Syariah dalam kasus yang sama, dijebloskan ke dalam penjara, beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
” HH menjadi buruan tim penyidik, karena telah dipanggil beberapa kali secara patut namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat 17 Februari 2022.
Menurut Adhyaksa, sehari sebelumnya, Kamis 17 Februari 2022 sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kredit macet tersebut dan langsung ditahan. Tiga orang itu, masing – masing TS mantan Direktur Pembiayaan Bank BJB Syariah Pusat, Tahun 2016 selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit).
Selanjutnya HA Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016, selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Serta Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016 yang juga sebagai Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Sementara HH, Direktur PT. HS penerima Kredit 11 Miliar tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena tidak hadir atau mangkir dari panggilan jaksa.
Transaksi kredit dilakukan pada tanggal 27 Juni 2016. Tersangka I. TS, Tersangka II. HA, dan Tersangka III, selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS terhadap pembelian Kapal sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.
Namun belakangan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya.
“Dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11 miliar. Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan kerugian negara,” Adhyaksa.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1).
Tiga tersangka dari Bank BJB Syariah, ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang. Sedang kan HH Ditahan di Rutan Kelas II Searang.
Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2022 s/d tanggal 09 Maret 2022.
Alasan penahanan, kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan lainnya, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Editor. : Wisnu Bangun