Kemdikbud Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

0

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberi dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sekitar 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus honorer baik di negeri maupun swasta. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp3,6 triliun.

“Dana BSU diberikan langsung sebesar Rp1,8 juta per orang. Bantuan akan disalurkan mulai November tahun ini,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam cara peluncuran BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan 2020 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (17/11/20).

Mendikbud berharap dana BSU dapat mempertahankan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemdikbud.

Dana BSU akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS); 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, yang akan memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan,” ujar Nadiem.

Disebutkan, syarat pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus honorer serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini ditetapkan agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, tak ada individu yang dapat bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak dapa,” ujarnya.

Kemdikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) saling berkoordinasi dalam melakukan pendataan para PTK honorer yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick Thohir, memberi dukungan atas program BSU. “Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran dan akuntabel,” ucap Erick.

Dukungan serupa disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Katanya, pandemi covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian. “Di pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus secara daring. Karena itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Apalagi banyak guru honorer yang gajinya dibawah Rp5 juta per bulan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberi apresiasi atas komitmen Kemdikbud terhadap para guru honorer. “Kami apresiasi Mendikbud ataa BSU. Bantuan ini bagai mata air di musim kemarau,” ucap Hetifah.

Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasimyang hadir dalam acara itu menyatakan terima kasih kepada pemerintah karena telah membantu para guru honorer.

“Saya merupakan salah satu guru yang dapat bantuan ini. Bantuan ini akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya, saya dibayar dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tutur Kasim.

Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Baedhowi menyambut baik kebijakan BSU Kemdikbud ini. “Saya menyambut baik kebijakan Mendikbud yang memberi bantuan subsidi upah kepada guru dan tenaga kependidikan honorer,” tuturnya.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, dalam peraturan disebutkan, Kemdikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK atau Pangkalan Data Dikti untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

Selain itu, penerima diminta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen itu lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberi waktu mengaktifkan rekening agar dapat mencairkan bantuan Rp1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga batas akhir 30 Juni 2021.

Menanggapi mekanisme itu, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Jatmiko berharap bantuan dapat langsung ditransfer ke rekening bank dosen masing-masing agar akuntabel,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia, Dino Patti Djalal turut merespons positif BSU. “Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan.” (Tri Wahyuni)