Suara Karya

Kemdikbud Desak Pemda Segera Selesaikan PPKD

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendesak pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota untuk segera membuat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pasalnya, hingga saat ini baru 20 persen dari 516 kab/kota yang memiliki PPKD.

“PPKD penting dimiliki, karena amanat dari Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pada 2017 lalu,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai acara serah terima PPKD di kantor Kemdikbud, Jakarta, Rabu (29/8).

Minimnya daerah miliki PPKD, menurut Muhadjir, lebih pada ketidakfahaman dalam menyusun dokumen. Bukan karena ketidakpatuhan. Karena itu, pihaknya akan menurunkan staf untuk asistensi . “PPKD tak perlu tebal, sekitar 20 halaman saja. Yang penting memuat 4 hal penting,” ujarnya.

Disebutkan keempat hal itu, antara lain, ada visi dan misi, pokok pikiran, invetarisasi dan keunggulan budaya dari daerahnya masing-masing. Sehingga terlihat jelas pokok pikiran daerah terkait dengan rencana pemajuan budayanya.

Ditambahkan, PPKD itu nantinya akan disatukan sebagai bahan perumusan strategi kebudayaan Indonesia. Bahan itu akan dibahas dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang akan dilaksanakan pada Desember 2018 mendatang.

“Semakin banyak kab/kota yang memiliki PPKD akan menyempurnakan cetak biru strategi pemajuan kebudayaan Indonesia. Hasilnya akan dibuat menjadi “buku babon” kebudayaan Indonesia,” ucap Muhadjir menegaskan.

Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud Hilmar Farid mengungkapkan, selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan. Bahkan cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan.

“Berkat disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret. Tujuan utamanya bagaimana memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah yang berujung di tingkat nasional,” tuturnya.

Hilmar berharap pada pemerintah kab/kota untuk terus mengawal pembahasan PPKD hingga tingkat provinsi. “Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data yang terkumpul, lalu menyusun strategi kebudayaan Indonesia secara bersama,” ucapnyam

Menurut Hilmar, salah satu fungsi penting PPKD adalah memberi landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna dan tepat sasaran. Hal itu terlihat pada pemajuan kebudayaan di daerah masing-masing.

“DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD,” kata Hilmar menegaskan.

Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan, PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota.

Ditambahkan, PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. Dilanjutkan pada pasal 6, PPKD ditetapkan oleh bupati/walikota dan digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. (Tri Wahyuni)

Related posts