
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong kolaborasi berbagai pihak, guna meringankan beban belajar anak. Karena masalah pendidikan tak hanya menjadi kewajiban pemerintah.
“Semua pihak, termasuk kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru dan masyarakat harus bersatu padu dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi ini,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbud Evy Mulyani dalam keterangan pers, Kamis (5/11/20).
Pernyataan itu disampaikan terkait pemberitaan yang menyebutkan, seorang siswa SD dianiaya orangtua lantaran kesal karena sulit memahami pelajaran. Selain itu, satu siswi SMA di kabupaten Gowa bunuh diri karena tugas PJJ yang menumpuk dan satu siswa MTs di kota Tarakan bunuh diri karena kasus serupa.
Pada kesempatan itu, Evy Mulyani menyatakan bela sungkawa kepada para siswa yang meninggal selama PJJ di masa pandemi. Ia berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan. “Ini jadi pembelajaran untuk kita semua agar lebih perhatian lagi terhadap masalah yang dihadapi anak,” ujarnya.
Ditambahkan, Kemdikbud telah membuat berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru dan orang tua di masa pandemi. Misalkan, sekolah didorong memakai kurikulum yang disederhanakan, guru juga diimbau mengajar esensi mata pelajaran untuk naik ke jenjang selanjutnya di masa wabah ini.
“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” ujarnya.
Evy menyebut, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Kemdikbud juga mendorong berbagai alternatif pembelajaran jarak jauh yang tidak butuh gawai dan akses internet. Contohnya, program.belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemdikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orang tua, dan siswa yang dapat dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orang tua,” tuturnya.
Ditambahkan, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta untuk melakukan inovasi pembelajaran yang paling cocok di daerah masing-masing. Beberapa daerah memanfaatkan radio lokal yang disiarkan guru sekolah atau guru berkeliling ke rumah siswa atau lokasi komunitas yang terjangkau.
“Upaya yang dilakukan itu tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang yang ketat,” katanya.
Evy juga meminta masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait perumusan kebijakan seputar penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI. (Tri Wahyuni)