Suara Karya

Kemdikbud: Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Ada

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, Iwan Syahril. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan akan tetap ada. Kebijakan itu sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tetapi fokus tahun ini adalah perekrutan hingga 1 juta guru melalui jalur PPPK,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, Iwan Syahril dalam siaran persnya, Selasa (5/1/21).

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan jadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

“Kemdikbud akan memperjuangkan agar para guru dapat kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Ditambahkan, mulai tahun ini pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan ikut ujian seleksi sebagai guru PPPK. Kebijakan itu diumumkan Kemdikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendaftar sebagai PPPK. Misalkan, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Tak ada kewajiban untuk melampirkan sertifikat pendidik,” katanya.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Begitu pun pada formasi lainnya.

“Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya, akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” tuturnya.

Karena itu, lanjut Nunuk, setelah kebijakan PPPK diumumkan, maka Kemdikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan. (Tri Wahyuni)

Related posts