Suara Karya

Kemdikbud: Harus Ada Sanksi Tegas Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Di sekolah tersebut siswi non-muslim diminta mengenakan hijab.

“Harus ada sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi (Diksi), Kemdikbud, Wikan Sakarinto dalam siaran pers, Sabtu (23/1/2021).

Wikan menyayangkan tindakan yang dilakukan sekolah atas pelanggaran peraturan tersebut. Karena ketentuan tentang berpakaian siswa/siswi di satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepasa peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tak boleh melarang jika siswa memakai seragam sekolah dengan model kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali dan peserta didik.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik dan tenaga pendidikan mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tersebut,” ujarnya.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan memberi sanksi tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin. Diharapkan, kejadian itu tidak terulang lagi di sekolah lain,” ucapnya.

Kemdikbud juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemdikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga toleransi semaksimal mungkin. Harapannya, tak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan.

“Kami di Kementerian akan bekerja keras dan mengambil langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” kata Wikan menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts