JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperluas transaksi dalam BOS (biaya operasional sekolah) dilakukan secara non tunai. Hal itu demi tata kelola keuangan yang transparan dan efektif.
“Regulasi ini juga dilatarbelakangi fakta bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS. Jadi lebih efisien,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Kemdikbud, Khamim dalam sosialisasi perluasan BOS non tunai di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (10/11/2018).
Dijelaskan, program BOS Non Tunai telah diujicobakan di 8 kota besar sejak Maret 2017 lalu, yakni Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang dan Surabaya. Pilihan kota didasarkan pada kesiapan infrastruktur perbankan dan sekolah.
“Selain juga dukungan dari pemerintah daerah dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) sebagai penyalur dana BOS,” kata Khamim seraya menambahkan uji coba dilaksanakan di 12 sekolah pada masing-masing kota.
Ditambahkan, hasil penilaian yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut BPD Kalimantan Timur dan Utara paling siap untuk perluasan BOS Non Tunai. Untuk itu, ia berharap para pihak yang terlibat dalam program tersebut segera bersiap diri.
“Lewat capaian ini, kami berharap BPD Kaltimtara dapat mendorong provinsi, kabupaten dan kota untuk untuk menerapkan kebijakan BOS Non Tunai seperti di Kaltim,” ujar Khamim.
Untuk Kaltim, Khamim mengatakan, perluasan program BOS Non Tunai dalam 3 tahap. Pertama, 50 persen sekolah di Samarinda dan 12 sekolah di kabupaten lain. Kedua, 100 persen sekolah di Samarinda dan 50 persen sekolah di kabupaten lain. Ketiga, 100 persen sekolah di Samarinda dan 100 persen sekolah di kabupaten lain.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Yudistira Wahyu menambahkan, program BOS Non Tunai dilaksanakan untuk menciptakan akuntabilitas dan efektifitas anggaran.
“Dengan demikian, penggunaan anggaran bisa sesuai dengan peruntukannya,” ujar Yudistira.
Ia menilai, dari ke-12 kota pelaksana uji coba, BPD Kaltimtara disebut paling memenuhi syarat untuk program perluasan. Pemilihan bank daerah, karena segala bentuk penyaluran APBD selalu melalui BPD setempat.
Direktur Operasional Bank Kaltimtara, M Yamin menilai ketersediaan infrastruktur pelayanan menjadi salah satu dasar bagi BI dan OJK dalam memberi izin perluasan BOS Non Tunai. Pihaknya telah menyiapkan infrastruktur penunjang sejak diumumkannya izin keluar pada Oktober 2018 lalu di ayanan aplikasi berbasis website.
“Jangkauan layanan kami mencakup 85 persen dari seluruh kecamatan yang ada. Bahkan, angkanya akan ditingkatkan hingga 100 persen di akhir tahun,” ujar Yamin menandaskan. (Tri Wahyuni)