Kemdikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran

0
Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Juknis itu akan jadi pedoman dalam penyaluran bantuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid-19.

“Juknis itu berlaku untuk siswa, mahasiswa, guru dan tenaga pendidikan serta dosen,” kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im dalam siaran pers, Senin (21/9/20).

Ainun menjelaskan, kuota data internet terbagi dalam dua jenis, yaitu kuota internet untuk mengakses pembelajaran dan kuota internet untuk mengakses hal umum seperti seluruh laman dan aplikasi yang ada.

“Sedangkan kuota pembelajaran, hanya bisa digubakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/,” tutur Ainun.

Ditambahkan, paket kuota internet untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diberikan sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan. Rinciannya, 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Untuk siswa sekolah dasar dan menengah (SD, SMP dan SMK atau sederajat) mendapat 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

“Kondisi serupa juga berlaku pada guru dan tenaga pendidik. Mereka mendapat kuota internet sebesar 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar,” ucapya.

Paket bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen diberikan sama yaitu 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Proses distribusi kuota internet tersebut dilakukan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020.

Proses distribusi kuota dibagi dalam dua tahap pada tanggal yang sama setiap bulannya. Tahap I diberikan setiap tanggal 22-24 dan tahap kedua diberikan setiap tanggal 28-30. Ketentuan itu berlaku sama untuk semua jenjang penerima bantuan.

Syarat penerima bantuan kuota internet, Ainun menjelaskan, harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD dan Dikdasmen. Untuk siswanya, harus terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Setelah itu, operator satuan pendidikan akam memastikan dirinya sudah terdaftar dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Sehingga, ia bisa menginput data nomor ponsel guru dan tenaga kependidikam, maupun siswa di aplikasi Dapodik,” tuturnya.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, lanjut Ainun, setiap kampus wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id) dan pengelola PDDikti harus menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti tersebut.

“Nantinya, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).Kemdikbud akan mengumpulkan nomor ponsel siswa, guru, mahasiswa dan dosen dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bersama Pusdatin akan mengecek apakah nomor ponsel tersebut statusnya masih aktif ” katanya.

Ditambahkan, pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Guna memastikan kebenaran datanya, pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput itu,” ucap Ainun.

Untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Di pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

“Operator seluler akan mengirim bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran,” katanya.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak diterima. Di bulan ketiga dan keempat, kuota internet yang dikirim secara bersamaan pada November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima.

Ditegaskan, setiap penerima bantuan hanya menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami ajak masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Bila ada indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melapor ke Kemendikbud,” kata Ainun menandaskan. (Tri Wahyuni)