JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Pokja tersebut diluncurkan secara resmi oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (20/12/21).
Nadiem mengatakan, pembentukan Pokja tersebut kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) guna memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam aplikasi lapor.go.id. Dengan demikian, Pokja sudah bisa menangani laporan yang masuk dalam aplikasi tersebut.
Pembentukan pokja, lanjut Nadiem, untuk memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. “Kita butuh rencana tindak lanjut yang lebih konkret guna memastikan semua inisiatif yang dirancang bisa diterapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem menyebut dunia pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa ‘tiga dosa besar’, yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi. Dampaknya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, memberi trauma yang mungkin bertahan seumur hidup seorang anak.
Untuk itu, Kemdikbudristek akan lebih serius menangani “tiga dosa besar” di dunia pendidikan. Salah satunya lewat pembentukan Pokja yang spesifik menangani isu “tiga dosa besar” itu di dunia pendidikan.
“Konsep Merdeka Belajar yang kita usung tak hanya fokus pada proses penyampaian materi dalam kelas. Untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan,” kata Nadiem menegaskan.
Mendikbudristek menilai perlunya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan berbentuk gerakan. Karena peraturan saja tidak cukup. Upaya itu harus kita lakukan secara bersama dalam.sebuah gerakan.
Saat ini ada dua aturan yang memberi panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Selain, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.
“Kami apresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang ikut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari kita perkuat sinergi dan kolaborasi untuk bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” kata Mendikbudristek. (Tri Wahyuni)